Paripurna DPRD Lubuk Linggau Bahas Raperda Usulan Pemkot dan Inisiatif Dewan


LUBUK LINGGAU – DPRD Kota Lubuk Linggau menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kota Lubuk Linggau serta penyampaian sejumlah Raperda inisiatif DPRD. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau, Senin (9/2/2026).


Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau, Yulian Efendi, bersama unsur pimpinan DPRD serta dihadiri para anggota dewan.


Turut hadir dalam rapat tersebut Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat didampingi Wakil Wali Kota H. Rustam Effendi dan jajaran pejabat Pemerintah Kota Lubuk Linggau.


Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kota Lubuk Linggau menyampaikan satu Raperda yang diajukan untuk dibahas bersama DPRD Kota Lubuk Linggau sebagai bagian dari proses legislasi daerah.


Raperda yang disampaikan merupakan perubahan keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lubuk Linggau.


Perubahan tersebut bertujuan menyesuaikan struktur organisasi perangkat daerah agar lebih efektif dan mampu meningkatkan kinerja pemerintahan daerah.


Selain agenda dari pemerintah daerah, DPRD Kota Lubuk Linggau juga menyampaikan lima Raperda yang merupakan inisiatif legislatif.


Penyampaian lima Raperda tersebut disampaikan oleh Ketua BP2D DPRD Kota Lubuk Linggau, Hambali Lukman dalam forum rapat paripurna.


Kelima Raperda inisiatif DPRD tersebut meliputi Raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Penyelenggaraan Kearsipan, Keolahragaan, Perlindungan dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas, serta Pembinaan dan Pengembangan Industri Mikro dan Kecil.


 (Adv)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama