LUBUK LINGGAU – DPRD Kota Lubuk Linggau menggelar rapat paripurna dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 sebagai bagian dari agenda legislasi daerah yang akan menjadi dasar pembentukan berbagai regulasi di Kota Lubuk Linggau.
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kota Lubuk Linggau tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lubuk Linggau, Yulian Effendi, dan dihadiri Wali Kota Lubuk Linggau H Rachmat Hidayat, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala OPD serta sejumlah tamu undangan.
Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kota Lubuk Linggau secara resmi menyepakati daftar rancangan peraturan daerah yang akan dimasukkan dalam Propemperda Tahun 2026 untuk selanjutnya dibahas secara bersama sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Wali Kota Lubuk Linggau H Rachmat Hidayat dalam sambutannya menyampaikan bahwa Propemperda merupakan bagian penting dalam perencanaan pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.
Menurutnya, keberadaan peraturan daerah sangat penting sebagai landasan hukum dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus mendorong percepatan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam Propemperda Tahun 2026, DPRD Kota Lubuk Linggau mengusulkan sebanyak 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mencakup berbagai bidang, seperti pembinaan dan pengembangan industri mikro kecil dan menengah, pemajuan kebudayaan, penyelenggaraan kearsipan serta keolahragaan.
Selain itu, DPRD juga mengusulkan sejumlah regulasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, di antaranya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan satuan pendidikan, perlindungan penyandang disabilitas, pelayanan publik, keterbukaan informasi publik serta ketahanan pangan daerah
Sementara itu, Pemerintah Kota Lubuk Linggau turut mengusulkan enam Raperda yang berkaitan dengan kebijakan pemerintahan daerah, termasuk perubahan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah serta rencana tata ruang wilayah Kota Lubuk Linggau.
Secara keseluruhan terdapat 19 Raperda yang disepakati masuk dalam Propemperda Tahun 2026. Seluruh rancangan tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD bersama pemerintah daerah hingga nantinya dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.
DPRD Kota Lubuk Linggau berharap melalui Propemperda ini proses pembentukan regulasi daerah dapat berjalan efektif sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kota Lubuk Linggau.
Red

Posting Komentar