Oleh Redaksi Laju Galo | Palembang, 6 Agustus 2025
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-18 di Gedung DPRD Sumsel, Palembang, dan dihadiri oleh Gubernur Sumsel H. Herman Deru, Sekda H. Edward Candra, serta seluruh unsur pimpinan DPRD.
Dalam laporan akhir Badan Anggaran, disebutkan bahwa total pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp11,129 triliun, dengan total belanja mencapai Rp11,237 triliun. Meski terdapat defisit sekitar Rp108,5 miliar, DPRD menegaskan bahwa keseimbangan keuangan tetap terjaga melalui pembiayaan daerah yang sehat dan terukur.
Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru dalam sambutannya menyampaikan bahwa perubahan APBD merupakan bagian dari upaya mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah. “Kita ingin bergerak cepat, laju bersama rakyat. Anggaran ini adalah instrumen agar Sumsel tidak hanya maju di kota, tapi juga tumbuh di setiap pelosok desa,” ujarnya.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Hj. R.A. Anita Noeringhati, menambahkan bahwa DPRD berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan dengan penuh tanggung jawab. “Kita semua harus memastikan anggaran yang disahkan benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat. DPRD akan terus kawal implementasi agar tepat sasaran dan berdampak nyata,” tegasnya.
Badan Anggaran DPRD juga menyoroti pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. DPRD meminta pemerintah provinsi memperkuat sistem pelaporan keuangan serta mempercepat penyerapan anggaran untuk program prioritas seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan masyarakat.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, H. Edward Candra, menyatakan bahwa pemerintah siap menindaklanjuti hasil keputusan DPRD tersebut. “Kami akan memastikan pelaksanaan APBD dilakukan dengan prinsip efisiensi dan keadilan. Setiap program akan dipantau agar manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” katanya.
Selain pengesahan perubahan APBD, rapat paripurna ini juga menjadi momentum refleksi bagi seluruh pemangku kebijakan. DPRD dan Pemerintah Provinsi sepakat bahwa pembangunan daerah harus dijalankan secara kolaboratif dengan melibatkan masyarakat, akademisi, dan pelaku usaha lokal.
Dukungan terhadap langkah DPRD ini datang dari berbagai kalangan, terutama masyarakat di daerah penyangga seperti Lahat, Musi Rawas, dan Banyuasin. Mereka berharap perubahan APBD tahun 2025 mampu mempercepat perbaikan infrastruktur serta membuka lapangan kerja baru bagi warga daerah.
Dengan disahkannya Raperda Perubahan APBD 2025, DPRD Sumatera Selatan kembali menegaskan semangatnya untuk melaju bersama rakyat. Bukan sekadar angka dalam dokumen, tapi simbol kerja nyata untuk mewujudkan Sumsel yang maju, berkeadilan, dan berpihak kepada seluruh lapisan masyarakat.
Posting Komentar