DPRD Musi Rawas Gelar Paripurna, Eksekutif Sampaikan Empat Raperda Strategis


Musi Rawas – Lajugalo
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas kembali melaksanakan rapat paripurna penting pada Jumat (3/5/2025) di Gedung DPRD Muara Beliti Baru. 


Sidang dipimpin Ketua DPRD, Firdaus Cik Olah, SE, M.IKom, bersama Wakil Ketua II, Yani Yandika Saputra, S.Farm, dengan dihadiri seluruh anggota DPRD, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, serta unsur Forkompimda.


Agenda utama paripurna ini adalah penjelasan eksekutif terkait empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan pemerintah daerah. Wakil Bupati Musi Rawas, H. Suprayitno, menyampaikan paparan resmi mengenai urgensi, tujuan, dan manfaat masing-masing Raperda.


Empat Raperda prioritas yang dibahas meliputi:

  1. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2025–2045, sebagai pedoman pengelolaan ruang wilayah dan arah pembangunan jangka panjang.
  2. Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, untuk menata permukiman agar lebih layak huni, sehat, dan berkelanjutan.

  1. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, sebagai acuan program pembangunan menengah sesuai visi-misi kepala daerah.
  2. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, bertujuan memperkuat struktur birokrasi agar lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.


Dalam penjelasannya, Wakil Bupati Suprayitno menekankan bahwa Raperda ini adalah instrumen hukum penting untuk memastikan pembangunan daerah berjalan tertib, sistematis, dan berkelanjutan. 


“Raperda ini bukan semata dokumen administratif, tetapi fondasi hukum untuk memastikan pembangunan berpihak pada kepentingan masyarakat Musi Rawas,” ujarnya.


Selain itu, pemerintah daerah menyiapkan tiga Raperda tambahan yang akan dibahas setelah perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, yaitu:


  • Perubahan Perda No. 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
  • Raperda tentang Perlindungan Khusus Anak.
  • Perubahan Perda No. 3 Tahun 2018 mengenai Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.


Ketua DPRD, Firdaus Cik Olah, menegaskan bahwa DPRD akan mengawal setiap pembahasan Raperda secara cermat dan transparan. 


“Kami hadir untuk memastikan setiap regulasi yang disahkan benar-benar membawa manfaat nyata bagi masyarakat. DPRD berkomitmen menjaga kualitas legislasi demi kepentingan rakyat Musi Rawas,” tegasnya.


Paripurna ini menjadi bukti nyata sinergi antara legislatif dan eksekutif. Diharapkan hasil pembahasan Raperda ini dapat memperkuat tata kelola pembangunan daerah, menghadirkan regulasi yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, serta mendukung terciptanya Musi Rawas yang lebih tertata, berkelanjutan, dan sejahtera.


Red. 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama