MURATARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menggelar rapat paripurna penting pada Senin (7/7/2025), dengan agenda penyampaian dan penjelasan dari pihak eksekutif mengenai Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025. Paripurna ini menjadi bagian strategis dalam siklus penganggaran daerah yang sarat kepentingan publik.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muratara, Devi Arianto, didampingi oleh unsur pimpinan dan anggota DPRD lainnya. Turut hadir Bupati Muratara beserta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta unsur Forkopimda Kabupaten Muratara. Kehadiran lengkap unsur eksekutif dan legislatif tersebut mencerminkan keseriusan dalam menyelaraskan kebijakan fiskal dengan aspirasi rakyat.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Muratara menyampaikan apresiasi atas komunikasi dan koordinasi yang terus dijalin antara DPRD dan pemerintah daerah. Devi Arianto menegaskan bahwa DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan secara ketat untuk memastikan perubahan KUA-PPAS benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.
“Rapat ini bukan sekadar agenda rutin. Ini adalah forum kebijakan publik yang harus melahirkan solusi atas kebutuhan daerah. Perubahan anggaran harus dipastikan berjalan tepat sasaran dan memberi manfaat maksimal bagi rakyat,” ujar Devi.
Ketua DPRD juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyusunan anggaran, terlebih pada sektor-sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan sosial. Menurutnya, setiap anggaran harus dirumuskan berdasarkan data yang faktual dan kajian yang matang, bukan sekadar formalitas administratif.
Dalam rangka menjaga kualitas kebijakan anggaran, DPRD juga mendorong agar seluruh OPD menyampaikan rincian perubahan program secara terbuka, rinci, dan disertai justifikasi yang logis. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah dan menjaga integritas fiskal daerah.
Devi menambahkan bahwa perubahan KUA-PPAS harus mampu menjawab tantangan pembangunan daerah secara menyeluruh. Hal ini mencakup upaya pengurangan ketimpangan antarwilayah, penguatan ekonomi lokal, serta peningkatan akses dan kualitas pelayanan dasar bagi seluruh lapisan masyarakat.
“DPRD memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk mengawal setiap rupiah dari APBD agar memberikan hasil nyata di lapangan. Jangan sampai ada program copy-paste yang hanya menghabiskan anggaran tanpa output,” tegasnya.
Selain itu, forum paripurna ini juga menjadi wahana dialog antara pemangku kepentingan di daerah. Beberapa anggota DPRD dalam forum itu menyampaikan pandangan kritis terhadap kinerja OPD yang dinilai belum maksimal dalam realisasi program prioritas. Mereka mendesak agar pergeseran anggaran dilakukan secara selektif, dengan mempertimbangkan capaian kinerja dan urgensi kebutuhan lapangan.
Langkah koreksi melalui perubahan KUA-PPAS, menurut DPRD, harus menjadi momentum untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD murni. Oleh karena itu, keterlibatan aktif legislatif menjadi faktor kunci dalam membangun tata kelola anggaran yang lebih akuntabel dan pro-rakyat.
Rapat paripurna ini dijadwalkan berlanjut ke tahapan pembahasan internal komisi dan badan anggaran DPRD. Setiap satuan kerja perangkat daerah akan diminta memaparkan ulang program dan anggaran yang direvisi, disertai evaluasi kinerja dan target kualitatif.
Dengan demikian, DPRD Muratara menegaskan bahwa perubahan KUA-PPAS bukan sekadar dokumen teknis, melainkan instrumen politik anggaran yang harus berakar pada nilai keadilan sosial, efisiensi fiskal, dan keberpihakan kepada rakyat.
Red.

Posting Komentar