LUBUK LINGGAU – Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat membuka secara resmi kegiatan sosialisasi kebijakan perparkiran di Kota Lubuk Linggau yang digelar di Cinema Hall Lantai 5 Gedung Pemerintah Kota Lubuk Linggau, Senin (23/2/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah Pemerintah Kota Lubuk Linggau dalam melakukan penataan ulang sistem pengelolaan parkir agar lebih tertib, transparan dan mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam arahannya, Wali Kota Lubuk Linggau menegaskan bahwa pemerintah daerah untuk sementara waktu tidak akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) baru bagi juru parkir sebelum dilakukan penataan serta pemetaan ulang terhadap seluruh titik parkir yang ada di wilayah kota.
Menurutnya, kebijakan tersebut diambil sebagai upaya untuk memastikan sistem pengelolaan parkir berjalan lebih terstruktur serta dapat menghindari berbagai persoalan yang selama ini terjadi di lapangan.
Wali Kota juga menyoroti peristiwa meninggalnya seorang juru parkir di kawasan Terminal Pasar Atas atau Pasar Muara beberapa waktu lalu yang menjadi perhatian pemerintah daerah.
Ia berharap kejadian tersebut tidak kembali terulang sehingga penataan sistem parkir diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi para juru parkir yang bekerja di lapangan.
Berdasarkan data yang ada, dari total 108 Surat Keputusan juru parkir yang pernah diterbitkan oleh pemerintah daerah, saat ini hanya sekitar 82 juru parkir yang masih aktif menjalankan tugas di lapangan.
Sementara itu, potensi pendapatan dari sektor parkir di Kota Lubuk Linggau diperkirakan dapat mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya. Namun realisasi penerimaan retribusi parkir yang masuk ke kas daerah saat ini baru sekitar Rp540 juta.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Lubuk Linggau, H. Hendra Gunawan menjelaskan bahwa sejak 7 Januari hingga 20 Februari 2026 pihaknya telah melakukan survei lapangan, pemetaan lokasi serta uji petik guna menyelaraskan data SK juru parkir dengan kondisi riil di lapangan.
Ia menambahkan, dari hasil evaluasi tersebut ditemukan adanya potensi tumpang tindih SK di sejumlah titik parkir. Ke depan, Pemerintah Kota Lubuk Linggau akan menerbitkan satu Surat Keputusan Wali Kota yang memuat seluruh titik parkir resmi agar sistem pengelolaan parkir dapat berjalan lebih tertib, transparan dan memberikan kontribusi maksimal bagi PAD daerah.
Red

Posting Komentar