DPRD Sumsel Mantapkan Langkah Pembangunan Berkeadilan Lewat Tiga Raperda Baru

Palembang, 10 Agustus 2025 — DPRD Provinsi Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat arah pembangunan yang merata dan berkeadilan. Melalui rapat paripurna yang digelar awal pekan ini, tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berhasil disetujui bersama antara legislatif dan eksekutif.


Rapat tersebut berlangsung di Gedung DPRD Sumsel dengan dipimpin oleh Ketua DPRD Hj. Anita Noeringhati, serta dihadiri Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru, pimpinan OPD, dan perwakilan masyarakat dari berbagai kabupaten dan kota. Agenda ini menjadi salah satu momen penting dalam perjalanan pembangunan Sumsel di tahun 2025.


Adapun tiga Raperda yang disetujui meliputi RPJPD 2025–2045, Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Raperda Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Ketiganya diharapkan menjadi landasan hukum untuk memperkuat kesejahteraan rakyat dari hulu ke hilir.


Ketua DPRD Hj. Anita Noeringhati dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan Raperda dilakukan dengan prinsip keterbukaan dan konsultasi publik. “DPRD tidak hanya menjadi lembaga pembuat aturan, tapi juga penjaga aspirasi masyarakat. Semua kebijakan harus berpihak kepada rakyat,” ujarnya dengan tegas.


Sementara itu, Gubernur Herman Deru menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat untuk mewujudkan Sumsel Maju. “Pembangunan tidak boleh hanya terpusat di Palembang. Semua daerah, termasuk wilayah perbatasan dan pedesaan, harus mendapat perhatian yang sama,” katanya.


Raperda RPJPD 2025–2045 menjadi arah besar pembangunan dua dekade ke depan. Pemerintah dan DPRD berkomitmen untuk menjadikan Sumatera Selatan sebagai provinsi yang tangguh secara ekonomi, kuat dalam budaya, dan berdaya saing di tingkat nasional.


Sementara itu, perubahan Perda Pajak dan Retribusi diharapkan dapat memperkuat pendapatan asli daerah dengan mekanisme yang lebih transparan. Pendapatan yang meningkat akan digunakan untuk mendukung layanan publik, termasuk pendidikan dan kesehatan masyarakat pedesaan.


DPRD juga menyoroti pentingnya Raperda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat sebagai payung hukum dalam menjaga ketenangan sosial. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan aparat dan warga bisa lebih bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis.


Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan nota persetujuan antara pimpinan DPRD dan Gubernur Sumsel. Langkah ini menjadi tanda bahwa semangat gotong royong pembangunan terus hidup di bumi Sriwijaya — dari kota hingga ke pelosok desa, semua bergerak bersama demi kemajuan Sumatera Selatan.


(*) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama