MUSI RAWAS – DPRD Kabupaten Musi Rawas menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, Jumat (02/05/2025), di ruang rapat DPRD Musi Rawas.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Firdaus Cik Olah dan dihadiri langsung oleh Wakil Bupati H. Suprayitno, Forkopimda, jajaran OPD, serta anggota dewan.
Dalam penyampaiannya, Wabup H. Suprayitno menegaskan bahwa penetapan Raperda tidak boleh sebatas formalitas.
“Raperda yang kita buat harus benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat. Jangan hanya ditetapkan, tapi harus diimplementasikan,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya keberpihakan regulasi kepada kepentingan rakyat, terutama dalam bidang pembangunan, ekonomi kerakyatan, dan perlindungan lingkungan.
Dalam rapat tersebut, disepakati 13 Raperda prioritas tahun 2025. Sebanyak 7 Raperda merupakan usulan eksekutif dan 6 merupakan inisiatif DPRD.
Beberapa Raperda yang menjadi sorotan antara lain:
- RTRW Musi Rawas 2025–2045,
- RPJMD 2025–2029,
- Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B),
- Penguatan UMKM,
- Pengelolaan Lingkungan Hidup,
- Penanggulangan Bahaya Narkoba.
Ketua DPRD Firdaus Cik Olah menyebut Propemperda adalah pedoman bersama untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai arah dan kebutuhan masyarakat.
Bagi pembaca Lajugalo, langkah DPRD dan Pemkab ini patut diapresiasi. Namun, tantangan terbesar adalah memastikan regulasi yang sudah disahkan tidak berhenti di atas kertas.
Pengalaman tahun-tahun sebelumnya menunjukkan, masih ada Raperda yang molor dalam pembahasan, bahkan ada yang sulit diterapkan karena lemahnya pengawasan.
Masyarakat Musi Rawas perlu mengawal proses ini agar 13 Raperda prioritas 2025 benar-benar terwujud dan tidak sekadar menjadi agenda politik tahunan.
Red
Posting Komentar